TUGAS SOFT SKILL
PENDIDIKAN KEWARGANERGARAAN
Nama
: TEDY NUGRAHA
NPM/Kelas : 16415829 / 2IB01
Jurusan : Teknik Elektro
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun Ajaran ATA 2016/2017
1. Proses terbentuknya
sebuah negara
Adapun proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut.
1. Terjadinya
negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah
teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan
negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai
berikut.
a. Fase
genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang
menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan.
Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan
disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama.
Jadi yang penting disini adalah unsur bangsa.
b. Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri
tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa
atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem
feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c. Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara
menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada
satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari
negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d. Fase
democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase
staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi
nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
2. Terjadinya
negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder
adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan
negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a. Occupatie
(pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum
dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
Contohnya Liberia.
b. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah,
mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat
dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru.
Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c. Cessie
(penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain
berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian
kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas
jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Francis.
d. Acessie
(penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur
sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh
sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang
terbentuk dari delta Sungai Nil.
e. Anexatie
(pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa
lain tanpa reaksi berarti. Contohnya Israel mencaplok Palestina.
f. Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang
diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil
merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia
merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
g. Innovation
(pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah
karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian
menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h. Separatis
(pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang
semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia
memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i. Pendudukan
Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya,
tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang
ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia
selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan
Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.
2. Batas-batas wilayah negara Indonesia
-Darat :
a) Buatan : Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan
negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat
berduri, dan pos penjagaan.
b) Alami : Batas alamiah, yaitu batas suatu Negara dengan
Negara lain yang secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan
hutan.
-Laut :
a) Zona laut eksklusif - 12mil :Tiap-tiap negara mempunyai
kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai. Penentuan
batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar batas laut
territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat
menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang
imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
b) Zona ekonomi eksklusif – 200mil : Pada tanggal 13
Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan
nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu
ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis
dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indoensia sepanjang 200 mil,
diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona
ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta
mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.
-Udara :
Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah
daratan dan lautan negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara
terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas
udara wilayah Indonesia sendiri ditentukan oleh garis tegak lurus 90° yang
ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.
3. Bentuk sistem pemerintahan yang ada di dunia
Ada dua Sistem Pemerintahan yang Umum Dikenal:
1.Sistem Pemerintahan Parlementer
2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Umumnya seluruh negara-negara di dunia menganut salah satu
dari sistem pemerintahan yang dua tersebut di atas . Adanya sistem pemerintahan
lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan
diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut
sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of
Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal
dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena
menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang
menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai
pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai
sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem
pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan
diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem
pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana
kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem
pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar
pengawasan langsung badan legislatif.
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/ raja.
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif
sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa)
untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen
dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah
terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet
sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada
mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan
oleh parlemen.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak
bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu
kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi
apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai
mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota
kabinet dapat menguasai parlemen.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi
bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan
sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal
adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan
(separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias
Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan
ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem
presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan
bertanggung jawab kepada presiden.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2
unsur yaitu:
1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan
mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2.Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan
yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh negara kita , Amerika
serikat,Indonesia,dan sebagian besar Negara Amerika latin
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan
dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan
lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya
keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur
pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara
negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai
legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif
tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi
kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang”
kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan
kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas
menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun
undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada
sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan
pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas
yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam
membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem
presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang
lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya,
kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan
yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun
APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain
seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada
DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat.
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan
presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas.
Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi
kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri
memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil
dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak
bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan
capres.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya
seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh
Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika
Latindan Amerika Tengah. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah
sebagai berikut.
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislatif.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu
dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam
sistem parlementer.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga
perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka
waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat
tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif
sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan
tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap
Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda
sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan
keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua
model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika
Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut,
kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan
presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan
contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India,
Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau
parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan
ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut
sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem
pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan,
negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan
parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara
Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang
memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat
oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain.
Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan
suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu
negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan
sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari
dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan
selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang
dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan
negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain
sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen
negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka
melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang
dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota
parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk
dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak
lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara.
Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi
praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden
langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang
pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun,
tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem
pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga
Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga
semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat
dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi
bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari
kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di
dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
4. Wawasan nusantara
Pengertian
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri
dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan
kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara
Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan
kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua
samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara
berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)
yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi",
dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara
pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua
kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan
antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua
samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang
terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra
hindia dan pasifik.
1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli
- Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari
pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut...
Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut
definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri
dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut
definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara
pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam
dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat berbagai fungsi
wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan
pembagiannya antara lain sebagai berikut.
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil,
S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..
Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara Indonesia
Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan
dan strategi pembagunan nasional
c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa
pandangan antara lain sebagai berikut..
Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan
kewilahayan
Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional
adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan
adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.
Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah
pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara
adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat
indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan
perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut
tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
4. Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara
dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam
terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila.
Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian
kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada
kepentingan indivud dan golongan
Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan
nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA
dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam
hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang
keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang
berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan
interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari
keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah,
Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak
pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan
negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia
5. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam
implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..
a. Kehidupan Politik
Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik,
pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan
kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus
sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan
dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan
menumbuhkan rasa toleransi.
Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada
lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan
memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya
pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan,
perindustrian, dan pertanian
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha
kecil.
c. Kehidupan Sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan
Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti
meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal
yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas
dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan
agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk
membantu daerah yang diancam tersebut.
Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan
prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan
wilayah terluar Indonesia.
6. Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional,
kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara
berkedudukan sebagai landasan idil
UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
visional
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang
berkedudukan sebagai landasan konsepsional
GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan
strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan
sebagai landasan operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi
dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
Landasan Idil adalah pancasila
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
8. Asas Wawasan Nusantara -
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap
komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap
kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah
sebagai berikut; Kepentingan/tujuan yang sama, Keadilan, Kejujuran,
Solidaritas, Kerja sama , Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara
adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk
kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert
kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan
nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum
dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
